BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 21 Desember 2011

posting terbaru.... :)

http://fmdewanto22933.blogspot.com

Sabtu, 21 November 2009

ORANG GAUL TANPA NARKOBA


Barang Haram atau Narkoba sudah tidak asing dibenak kita. Kata orang kalo tidak makai Narkoba itu tidak GAUL….huuuh…bagi saya malah sebaliknya,klo make Narkoba itu yang tidak GAUL karna itu sangat merugikan dan menjerumuskan diri kita sendiri dalam kehancuran….kita harus menumpas dan menyikapi beredar barang-barang haram tersebut….!!!

Saya akan mengupas masalah barang haram itu. Semua jenis barang haram tersebut sudah menyebar,menjelajah ke berbagai macam daerah. Nah,,bagaimana jika barang haram tersebut ada didaerah anda??? Memang bandar-bandar pengedar itu tidak jera meski keamanan sudah ditingkatkan, selalu saja bisa mengelabuhi mata orang sekitar maupun polisi untuk mengedarkannya.

Pada umumnya yang sering terjerumus dalam dunia barang haram ini adalah Remaja, mungkin akibat pergaulan bebas, bujukan dari teman-teman atau orang tua kurang memperhatiakan. Makanya kita harus pandai memilih teman maupun bergaul, kalau teman itu baik maka kita juga akan ikut baik,begitu juga sebaliknya!!!!

Barang haram tersebut mempunyai efek dan pengaruh besar bagi tubuh dan kesehatan kita, bahkan bisa membawa kematian. Memang sih kalo setelah memakai barang tersebut pikiran kita tenang, Enjoy, Cool, Fresh. Tapi,apakah anda tidak memikirkan efek-efek dan pengaruh pada tubuh maupun kesehatan anda. Kata orang kalo memakai barang tersebut selamanya akan dibawah pengaruhnya,itu yang namanya CANDU…kalau sudah kecanduan susah untuk hilanginnya.

Nah,,mulai sekarang kita harus WASPADA, jauhi barang haram tersebut, tingkatkan keamanan, jangan pernah hidup tergantung pada barang haram tersebut. Sayangilah diri anda sendiri.

WARNING : JAUHI NARKOBA….!!!!!

http://riefanov.wordpress.com/2008/10/09/orang-gaul-tanpa-narkoba/

Selasa, 29 September 2009

PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA



Penggunaan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan disebut penyalahgunaan narkoba. Sungguh memprihatinkan penyalahgunaan narkoba ini yang telah menimpa generasi muda, mulai anak usia SD sampai usia perguran tinggi. Mereka yang terkena penyalahgunaan narkoba akan terjadi disorientasi emosi, kemauan, maupun disorientasi kordinasi psiko motoriknya.
Pola penyalahgunaan narkoba mula mula di mulai dengan bujukan, penawaran, ataupun tekanan dari seseorang atau kelompok pada yang bersangkutan. Dorongan rasa ingin tahu, ingin mencoba dan atau ingin merasakan maka anak mau menerima tawaran tersebut. Dan hal ini makin lama makin ketagihan, sulit untuk menolak tawaran tersebut.

Korban-korban penyalahgunaan narkoba mulai sejak usia SD SMP SMA dan bahkan ke pergutan tinggi, untuk itu perlu ada usaha pencegahan sedini mungkin. Dalam buku ini diuraikan cara cara pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Dengan basis sekolah sebagai salah satu aspek masyarakat yang menyiapkan warganya untuk masa depan. Ketrampilan-ketrampilan psiko sosial seperti bersikap dan berperilaku positip, mengenal situasi penawaran/ajakan dan terampil menolak tawran/ajakan tersebut. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah perilaku manusia bukan sematamata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Maka dalam usaha pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba itu perlu pendekatan tingkah laku. Tentu saja hal ini perlu selektif, jangan sampai terjadi sebaliknya. Karena dorongan rasa ingin tahu justeru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Maka dikembangkanlah model belajar hidup bertanggung jawab. Dan menangkal terjadinya kekerasan akibat penyualahgunaan narkoba. Model yang dirujuk dalam buku ini adalah model program yang mengacu pada program DARE (Drug Abuse Resisstance Education Program ), yang populer di Amerika Serikat.

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/1900061-pencegahan-dan-penanggulangan-penyalahgunaan-narkoba/

Jumat, 21 Agustus 2009

SEJARAH NARKOBA DI INDONESIA

KapanLagi.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.

Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.

Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

http://www.kapanlagi.com/a/narkoba-di-indonesia.html

Kamis, 30 Juli 2009

Narkoba!!!! antara positif dan negatif

narkoba di mata orang kini memang menakutkan karena bisa membuat orang menjadi hancur dan merusak generasi muda indonesia dan dunia. maka dari itu semua berlomba-lomba membrantas benda itu.
etts................tunggu dulu narkoba sebenarnya tidak berbahaya jika jika tidak disalah gunakan.
contoh kopi yang mengandung cafein jika di minum secara teratur maka tidak akan membahayakan. dan banyak juga contoh yang lain.
ingat semua ciptaan tuhan itu pasti ada manfaat nya tetapi banyak orang yang menyalah gunakan benda itu.
jadi marilah kita jaga diri kita dari berbagai macam penyakit dan marilah kita kembalikan budaya kita yang santun dan bersih tanpa penyalah gunaan narkoba!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

ingat sekali tanpa narkoba tetap tanpa narkoba!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


PRESTASI YES!!!!!!!!!!!!!!!! NARKOBA NO!!!!!!!!!!!!!!!!!